RPP Versi Mendikbud, 1 Lembar 3 Komponen
Mendikbud memberikan kemudahan kepada guru di seluruh Indonesia dengan menerbitkan edaran tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ). Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor14 tahun 2019 . Diantaran penyederhananaan rpp adalah memuat hanya tiga komponen inti saja, sedangkan untuk 10 komponen lainnya sebagai pendukung dan boleh digunakan. Adapun Ketiga komponen Inti terserbut terdiri dari Tujuan pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian atau Asesmen. Sekarang muncul pertanyaan ? Apakah ada Format RPP versi kemendikbud yang hanya memuat tiga komponen sesuai edaran ? Jawabannya belum ada. Mengapa ? Karena sampai saaat ini mendikbud belum pernah membagikan atau menerbitkan lampiran tentang Format Baku RPP sesuai edaran nomor 14 tahun 2019. Apakah benar rpp boleh dibuat satu lembar/halaman saja ? Jawabannya sangat boleh. RPP 1 lembar yang dimaksud mendikbud tentu saja harus tetap berkualitas dan dibuat sesuai dengan Kompetensi